Kerangka Dasar Ajaran Islam
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dewasa ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan fundamental yang terjadi dalam praktek ibadah seorang muslim. Salah satu permasalahan fundamental yang kian menjamur adalah menyangkut praktek dasar ajaran Islam. Dasar ajaran Islam yang terdiri dari aqidah, syari‟ah, dan akhlak sering sekali dilupakan keterkaitannya. Contohnya: seseorang melaksanakan shalat, berarti dia melakukan syari‟ah. Tetapi shalat itu dilakukannya untuk membuat kagum orang-orang di sekitarnya, berarti dia tidak melaksanakan aqidah. Karena shalat itu dilakukannya bukan karena Allah SWT, maka shalat itu tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Alhasil, dia tidak mendapatkan manfaat pada akhlaknya. Itulah yang menjadikan suatu perbuatan yang seharusnya mendapat ganjaran pahala, tapi malah menjadi suatu kesia-siaan karena tidak dilakukan semata-mata karena Allah. Dengan penyusunan makalah ini, penulis berharap dapat menegaskan kembali mengenai kerangka dasar ajaran Islam yang terdiri dari: Aqidah, Syari‟ah, dan akhlak yang kian terlupakan.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan penyusunan materi “Kerangka Dasar Ajaran Islam”, yaitu :
a. Menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai kerangka dasar ajaran Islam yang terdiri dari: Aqidah, Syari‟ah, dan Akhlak yang kian terlupakan;
b. Menjelaskan mengenai ruang lingkup Aqidah, Syari‟ah, dan Akhlak dalam ajaran Islam dan kedudukannya dalam ajaran Islam.
Manfaat dari makalah “Kerangka Dasar Ajaran Islam”, yaitu:
a. Memahami dan mangkaji mengenai Aqidah, Syari‟ah, dan Akhlak dalam ajaran Islam;
b. Merefleksikan pemahaman yang didapat dalam kehidupan sehari-hari;
c. Memahami kekeliruan-kekeliruan menyangkut Aqidah, Syari‟ah, dan Akhlak untuk kemudian menjadi cermin untuk berintrospeksi diri
Pembahasan
A. Pengertian Kerangka Dasar Ajaran Islam
Kerangka dasar dapat diartikan sebagai garis besar suatu pembicaraan atau rute perjalanan yang akan ditempuh atau bagian-bagian pokok yang menyangga suatu bangunan (AS Hornby, 1987:804 dan John M. Echols dalam Hassan Shadily, 1987:255) Ajaran Islam ialah sekumpulan pesan ketuhanan yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW (571-632 M) untuk disampaikan kepada manusia sebagai petunjuk perjalanan hidupnya semenjak lahir hingga mati (Syaltout, 1983:25). Dengan demikian, pengertian kerangka dasar ajaran Islam adalah gambaran asli, garis besar, rute perjalanan, atau bagian pokok dari pesan ketuhanan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada manusia.
B. Klasifikasi Pokok Ajaran Islam
Mahmud Syaltout (1983) membagi pokok ajaran Islam menjadi dua, yaitu Aqidah (kepercayaan) dan Syari‟ah (kewajiban beragama sebagai konsekuensi percaya). Namun demikian, terdapat ulama lain yang membagi pokok ajaran Islam menjadi tiga, yaitu: iman (aqidah), Islam (syari‟ah), dan ihsan (akhlak). Pengklasifikasian pokok ajaran Islam ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah, yaitu:
“Pada suatu hari ketika Nabi SAW bersama kaum muslimin, datang seorang pria menghampiri Nabi SAW dan bertanya, „Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan iman?‟ Nabi menjawab, „Kamu percaya pada Allah, para malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, hari
pertemuan dengan Allah, para rasul yang diutus Allah, dan terjadinya peristiwa kebangkitan manusia dari alam kubur untuk diminta pertanggungjawaban perbuatan oleh Allah‟. Pria itu bertanya lagi,‟Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan Islam?‟ Nabi menjawab, „Kamu melakukan ibadah pada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat fardhu, mengeluarkan harta zakat, dan berpuasa di bulan Ramadhan‟. Pria itu kembali bertanya, „Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud ihsan?‟ Nabi menjawab, „ Kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya. Apabila kamu tidak mampu melihatnya, yakinlah bahwa Allah melihat perbuatan ibadahmu‟...”(Al-Bayan, Kitab Iman, No.5) Ringkasnya, terdapat tiga bagian pokok ajaran Islam, yaitu :
a. Aqidah, berisi kepercayaan pada hal ghaib;
b. Syari‟ah, berisi perbuatan sebagai konsekuensi dari kepercayaan;
c. Akhlak, berisi dorongan hati untuk berbuat sebaik-baiknya meskipun tanpa pengawasan pihak lain, karena percaya Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
C. Hubungan Aqidah, Syari’ah, dan Akhlak dalam Perilaku Manusia
Tujuan ajaran Islam diberikan Allah kepada manusia adalah untuk mencapai keselamatan semenjak lahir hingga ajal menjemput, bahkan hingga bertemu dengan Dzat yang Maha Merajai Hari Pembalasan, Allah SWT. Allah menawarkan kepada kita jalan keselamatan hidup melalui lisan dan perbuatan para Nabi. Disini kita hanya tinggal memilih, mau mengikuti jalan keselamatan itu ataupun tidak.
Ajaran Islam menjamin keselamatan hidup manusia apabila manusia berpegang teguh kepada ajaran Allah tersebut dan berpegang teguh pada perjanjian dengan manusia, sebagaimana firman Allah:
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, [kecuali jika mereka berpegang teguh pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia], dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir terhadap ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” (Qs. Ali-Imran, 3:112) Berpegang teguh pada ajaran Allah merupakan aqidah. Berpegang teguh pada perjanjian dengan manusia adalah perwujudan akhlak. Aktivitas memegang teguh ajaran Allah dan perjanjian dengan manusia merupakan penerapan syari‟ah. Dengan kata lain, perbuatan (syari‟ah)yang didasari oleh kelurusan aqidah dan dampaknya adalah akhlak (kemanfaatannya dirasakan oleh manusia lain). Contohnya adalah shalat. Perbuatan shalat (syari‟ah) akan bermakna apabila didasari motivasi semata-mata karena Allah (aqidah) dan berdampak positif bagi perilaku orang yang melaksanakan shalat untuk digunakan dalam kehidupan bermasyarakat dengan orang lain (akhlak). Hubungan aqidah, syari‟ah, dan akhlak bila dianalogikan adalah seperti uang logam. Syari‟ah adalah uang logam itu sendiri yang memiliki dua sisi penunjang yaitu aqidah dan syariah. Uang logam tidak akan berguna tanpa kedua sisinya, begitupun dengan perbuatan manusia. Segala perbuatan (syari‟ah) akan bermakna bila dibarengi dengan tujuan yang jelas (aqidah) dan berdampak positif bagi manusia lain (akhlak).
D. Aqidah
1. Pengertian Aqidah
Aqidah adalah bentuk dari kata “ „aqoda, ya‟qidu, ‟aqdan-„aqidatan ” yang berarti simpulan, ikatan, sangkutan, perjanjian, dan kokoh.
Penggunaan kata Aqidah dalam Al-Quran berarti sumpah setia di antara manusia (Qs. An-Nisa, 4:33; Al-Maidah, 5:1&89). Misalnya dalam hal pembagian harta waris, orang yang terikat sumpah setia dengan orang yang meninggal dunia tersebut berhak menerima harta waris. Apabila sumpah itu dilanggar, ia harus menggantinya dengan khifarat. Aqidah juga berarti ikatan nikah (Qs. Al-Baqarah, 2:235&237) atau kekakuan lidah (Qs. Thaha, 20:27) atau ikatan tali (Qs. Al-Alaq 113:4). Hasbi Ash Shiddiqi mengatakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) ialah sesuatu yang dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih dari padanya. Sedangkan Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan. Secara umum, aqidah dalam Islam berarti perjanjian teguh manusia dengan Allah yang berisi tentang kesediaan manusia untuk tunduk dan patuh secara sukarela tanpa keragu-raguan pada kehendak Allah.
2. Ruang Lingkup Aqidah
Kesediaan manusia untuk tunduk dan patuh secara sukarela tanpa keragu-raguan pada kehendak Allah tersebut mengandung enam dasar perjanjian, yaitu: keyakinan hati bahwa tiada Tuhan selain Allah, keyakinan hati bahwa ada hal yang ghaib seperti malaikat, keyakinan hati bahwa ada manusia yang diberi amanah kerasulan oleh Allah, keyakinan hati bahwa ada pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian, dan keyakinan hati bahwa ada aturan pasti yang melandasi
kehidupan ini yang dibuat Allah (Qs. Al-Baqarah, 2:2-4&177; Al-Bayan, Kitab Iman, No.5) Dampak keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah adalah kita yakin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ketika kita dihadapkan pada suatu masalah, kita hanya memohon pertolongan pada Allah. Sehingga kita terhindar dari menyekutukan Allah atau syirik. Sedangkan dampak keyakinan bahwa malaikat itu ada adalah kontrol diri yang stabil dan objektif. Dampak keyakinan pada amanah kerasulan yang diberikan Allah pada rasul dari manusia biasa adalah penghargaan terhadap objektivitas informasi. Hanya informasi yang akurat kebenarannya sajalah yang dijadikan landasan perbuatan kita sebagai manusia yang bisa berpikir. Dampak dari keyakinan adanya kumpulan petunjuk Allah yang diberikan kepada nabi adalah kepastian petunjuk hidup yang bisa diikuti manusia. Sedangkan dampak dari keyakinan adanya pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian adalah terjaganya perilaku selama hidup di dunia dan menjalani hidup dengan penuh makna. Dampak keyakinan bahwa adanya aturan pasti yang mengikat alam semesta ini termasuk tubuh kita adalah keluasan ruang dan waktu bagi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dirinya.
3. Kedudukan Aqidah dalam Pokok Ajaran Islam
Aqidah merupakan akar bagi setiap perbuatan manusia. Apabila akar pohon perbuatan manusia itu kokoh, maka pohon perbuatan manusia itu akan berbuah dan tahan dari berbagai tiupan angin cobaan. Sebaliknya, apabila akar pohon perbuatan
manusia itu lemah, maka buah perbuatan manusia itu akan tidak bermakna dan mudah roboh dengan tiupan godaan angin sepoi-sepoi sekalipun. Manusia yang lisan dan hatinya menyatakan tunduk dan patuh secara sukarela tanpa keragu-raguan pada kehendak Allah, pasti dampak perbuatannya akan bermanfaat bagi manusia lain yang ada di sekitarnya.
E. Syari’ah
1. Pengertian Syari’ah
Syara‟a – Yasyra‟u – Syar‟an artinya membuat undang-undang, menerangkan rute perjalanan, adat kebiasaan, jalan raya. Syara‟a – Yasyra‟u – Syuruu‟an artinya masuk ke dalam air memulai pekerjaan, jalan ke air, layar kapal, dan tali panah (Mahmud Yunus, 1989:195). Syari‟ah adalah jalan ke sumber (mata) air. Dahulu orang Arab menggunakan syari‟ah untuk sebutan jalan setapak menuju sumber (mata) air untuk mencuci atau membersihkan diri. (Mohammad Daud Ali, 1997:235) Syaria‟ah juga berarti jalan lurus, jalan yang lempang, tidak berkelok-kelok, jalan raya. Penggunaan kata syari‟ah bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang, dan hukum (Ahmad Wason Munawwir, 1984:762). Dari pengertian di atas Syariah adalah segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat islam, baik dari Al-Qur‟an maupun dari sunnah Rasulullah SAW, yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat.
Para pakar hukum Islam memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas untuk membedakannya dengan “Ilmu Fiqhi”, yang diantaranya sebagai berikut:
a. Imam Abu Ishak As-Syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat fi ushulil ahkam mengatakan, “Bahwasanya arti syari‟ah itu, sesungguhnya, menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf, dalam segala perbuatan, perkataan, dan akidah mereka.”
b. Syikh Muhammad Ali Ath-thahawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan, “Syari‟ah ialah segala yang telah diisyaratkan Allah SWT untuk para hamba-Nya, dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh para Nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaannya, dan disebut dengan far‟iyah amaliah lalu dihimpun dalam ilmu fiqh atau cara berkaidah yang disebut pokok akidah, dan dihimpun oleh ilmu kalam, dan syariah ini dapat disebut juga dengan diin (agama) dan millah.
c. Prof. DR. Mahmud Salthutmengatakan bahwa, “Syari‟ah adalah segala peraturan yang telah disyariatkan Allah, atau Ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri, dalam berkomunikasi dengan Tuhannya, dengan sesama muslim, dengan sesama manusia, dengan alam semesta,dan berkomunikasi dengan kehidupan.”
Definisi tersebut menegaskan bahwa syari‟ah sama artinya dengan diin (agama) dan millah. Berbeda dengan ilmu fiqh yang hanya membahas tentang amaliyah hukum (ibadah). Sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam gaib, dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
2. Ruang Lingkup Syari’ah
Ruang Lingkup Syari‟ah (Hukum Islam) meliputi hubungan vertikal dengan Allah (ibadah) dan hubungan horizontal dengan sesama manusia (mu‟amalat).
a. Hubungan manusia dengan Allah SWT secara vertikal, melalui ibadah, seperti:
Thaharah (Bersuci diri dari kotoran dan najis), tujuan : membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman di tengah-tengah kehadirannya;
Shalat, tujuan : menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta pengualangan janji akan tunduk dan patuh secara sukarela kepada Allah dalam kurun waktu 24 jam kehidupannya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain (munkar);
Zakat, tujuan : membiasakan manusia untuk berbagi dengan manusia lain yang tidak bekerja produktif (petani, pedagang musiman, tukang becak, dll) yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya;
Puasa, tujuan : membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat-sifat Allah SWT, seperti sifat Allah SWT yang tidak pernah makan, minum, dan berkeluarga.
Haji, tujuan: mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah SWT sendiri-sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya.
b. Hubungan manusia dengan manusia secara horizontal, seperti :
Ikatan pertukaran barang dan jasa, tujuan: agar kehidupan dasar manusia yang satu dengan yang lain dapat tercukupi dengan sportif;
Ikatan pernikahan; tujuan: melestarikan generasi manusia berdasarkan aturan yang berlaku;
Ikatan pewarisan, tujuan: menjamin kebutuhan dasar hidup bagi anggota keluarga sebagai tanggungan orang yang meninggal dunia;
Ikatan kemasyarakatan, tujuan: agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil-adilnya atas dasar musyawarah di bawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersama;
Ikatan kemanusiaan, tujuan: agar terjadi saling tenggang rasa, karya, dan cipta di antara manusia yang berkaitan.
3. Kedudukan Syari’ah dalam Pokok Ajaran Islam
Syari‟ah islam secara mutlak dimaksudkan seluruh ajaran Islam baik yang mengenai keimanan, amaliah ibadah, maupun mengenai akhlak. Firman Allah SWT :
Artinya : “Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syari‟ah (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah dia (syari‟ah), dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18) Kedudukan syari‟ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan-perbuatan. Perbuatan-perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela terhadap kehendak Allah (aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlak.
F. Akhlak
1. Pengertian Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa Arab, yang berasal dari kata khalaqa-yakhluqukhalqan
artinya membuat, atau menjadikan sesuatu. Akhlak (tunggal: khuluq)
artinya perangai (Mahmud Yunus, 1989:120). Penggunaan kata “khalaqa” dan
turunannya dalam Al-Quran berarti menciptakan sesuatu.
Dengan demikian, pengertian akhlak dari segi bahasa maupun penggunaannya
dalam Al-Quran dapat didefinisikan sebagai tindakan membentuk atau membiasakan
perbuatan. Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang
terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah.
Dalam prakteknya akhlak bisa dikatakan buah atau hasil dari akidah yang kuat dan
syari‟at yang benar. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak
bukan adalah untuk memperbaiki akhlak.
Sebagai bahan perbandingan, Ahmad Amin (1988) mendefinisikan akhlak
sebagai perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi mudah untuk melakukannya
dan tidak perlu berpikir lagi bagaimana melakukannya. Contohnya adalah seperti
salat tahajud. Pada malam pertama mungkin akan sedikit berat untuk dapat bangun
malam. Namun, bila hal itu dilakukan berulang-ulang itu akan menjadi sangat
mudah. Kita tidak perlu berpikir lagi bagaimana melakukannya. Demikian juga
dengan bersedekah. Bila kita rajin melakukan sedekah, tentu hal ini menjadi mudah
untuk kita lakukan. Tak perlu lagi berpikir bagaimana caranya bersedekah. Maka kita dapat berkesimpulan bahwa bersedekah/membantu orang lain adalah akhlak. Menurut Yunahar Ilyas (2004:12-14) akhlak dalam Islam memiliki lima macam ciri, yaitu:
a. Akhlak Rabani
Ajaran akhlak dalam Islam bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. Di dalam Al-Quran terdapat 1500 ayat yang mengandung ajaran tentang akhlak, baik secara teoritis maupun praktis. Demikian pula dalam hadist juga terdapat banyak pedoman mengenai akhlak. Sifat Rabbani dari akhlak berkaitan dengan tujuannya, yakni memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Akhlak Rabbani mampu menghindari dari kekacauan nilai moralitas dalam hidup manusia. Allah SWT berfirman dalam surah Al-An‟am ayat 153 : “Inilah jalanku yang lurus: hendaknya kamu mengikutinya; jangan ikuti jalan-jalan yang lain; sehingga kamu bercerai-berai dari jalan-Nya. Demikian diperintahkan padamu agar kamu bertaqwa.”
b. Akhlak Manusiawi
Ajaran akhlak dalam Islam sejalan dan memenuhi fitrah sebagai manusia. Akhlak dalam Islam adalah akhlak yang benar-benar memelihara eksistensi sebagai seorang manusia yang merupakan makhluk yang terhormat, sesuai dengan fitrahnya, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana hal ini merupakan hak yang fundamental dan mutlak dimiliki oleh manusia.
c. Akhlak Universal
Ajaran akhlak dalam Islam sesuai dengan kemanusiaan yang universal dan mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik dimensi vertikal maupun horisontal. Contohnya dalam Al-Quran terdapat 10 macam keburukan yang wajib dijauhi oleh setiap orang, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh anak karena takut miskin, berbuat keji baik secara terbuka maupun tersembunyi, membunuh orang tanpa alasan yang sah, makan harta anak yatim, mengurangi takaran dan timbangan, membebani orang lain dengan kewajiban melampaui kekuatannya, persaksian tidak adil, dan menghianati janji dengan Allah (Qs. Al-An‟am, 6:151-152). Sepuluh macam keburukan ini adalah nilai-nilai yang bersifat universal bagi siapapun, dimanapun, dan kapanpun akan dinyatakan sebagai keburukan.
d. Akhlak Keseimbangan
Akhlak dalam Islam berada di antara dua sisi. Di satu sisi mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang menitikberatkan pada sifat kebaikannya dan di sisi lain mengkhayalkan manusia sebagai hewan yang menitikberatkan pada sifat kebinatangannya (hawa nafsu). Manusia dalam Islam memiliki dua kekuatan, yaitu: kekuatan kebaikan yang berada dalam hati nurani dan akalnya; kekuatan buruk yang berada pada hawa nafsunya.
Manusia memiliki unsur rohaniah malaikat dan juga unsur naluriah hewani yang masing-masing memerlukan pelayanan secara seimbang.
Manusia tidak hanya hidup di dunia namun juga akan menghadapi kehidupan di akhirat kelak. Akhlak dalam Islam memenuhi tuntutan hidup manusia secara seimbang, baik dalam kebutuhan jasmani ataupun rohani.
e. Akhlak Realistik
Ajaran akhlak dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk yang lain, akan tetapi manusia juga memiliki kelemahan yang sering terjadi akibat ketidakmampuan untuk mengontrol diri. Oleh karena itu dalam ajaran Islam memberikan kesempatan bagi manusia untuk memperbaiki diri dengan bertaubat. Bahkan dalam keadaan terpaksa, Islam memeprbolehkan manusia melakukan sesuatu dalam keadaan biasa tidak dibenarkan. Allah berfirman dalam Qs. Al-Baqarah, 2:173 : “ Barangsiapa terpaksa, bukan karena membangkang dan sengaja melanggar aturan, tidaklah ia berdosa. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai cerminan akhlak apabila memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi suatu kebiasaan;
b. Timbul dengan sendirinya (spontan), tanpa dipikir-pikir terlebih dahulu.
2. Ruang Lingkup Akhlak
Apabila perbuatan-perbuatan manusia (syari‟ah) dikelompokkan menjadi ibadah dan mu‟amalah, maka akhlak pun dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: akhlak pada Allah; akhlak pada manusia.
a. Akhlak pada Allah
Akhlak kepada Allah adalah tanda terimakasih kita padaNya. Contoh akhlak kepada Allah: melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. b. Akhlak pada manusia Akhlak kepada manusia adalah cara kita untuk menemukan kemanfaatan bagi hidup bersama. Contoh akhlak kepada manusia: menghormati orangtua, menolong orang lain, menghormati hak orang lain, dsb. Akhlak menghormati orangtua terdapat pada firman Allah SWT dalam surat Al Ahqaaf ayat 15 : “Dan Kami telah perintahkan manusia untuk berbuat baik kepada ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan kepayahan dan melahirkannya dengan kepayahan (pula). Dia mengandungnya sampai masa menyapihnya tiga puluh bulan, sehingga apabila anak itu mencapai dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk supaya aku mensyukuri nikmatMu yang Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat mengerjakan amal saleh yang Engkau meridhainya, dan berilah kebaikan kepadaku (juga) pada keturunanku. Sesungguhnya aku taubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim)”.
18
3. Kedudukan Akhlak dalam Pokok Ajaran Islam
Kedudukan akhlak dalam ajaran Islam adalah hasil, dampak, atau buah dari perbuatan-perbuatan (syari‟ah) yang dilandasi keyakinan hati tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (aqidah). Seperti halnya adalah jujur pada diri sendiri yang merupakan bagian dari akhlak adalah dampak perbuatan puasa (syari‟ah) yang dilandasi keyakinan hati (aqidah) bahwa dengan puasa kita dapat berempati terhadap penderitaan orang lain yang menjalani hidupnya serba kekurangan.
II. Kesimpulan
Kerangka dasar ajaran Islam adalah cetak biru ajaran Allah SWT kepada utusan Allah. Dimana di dalam kerangka dasar ajaran terdapat tiga bagian utama yang saling berkaitan, yaitu: Aqidah, Syari‟ah, dan Akhlak. Aqidah merupakan akar(dasar) dari setiap perbuatan manusia. Sedangkan Syaria‟ah adalahperbuatan-perbuatan yang merupakan wujud dari aqidah. Dari penetapan aqidah dan perwujudannya berupa Syari‟ah muncullah buah berupa kebermanfaatannya baik bagi diri sendiri maupaun orang lain yang disebut denganakhlak.
DAFTAR PUSTAKA
Hajaroh, Mami. 2008. “Akhlak, Etika, dan Moral” dalam Ajat Sudrajat, dkk. Din al-Islam Pendidiksan Agama Islam di perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: UNY Press.
Anonim.http://ragab304.wordpress.com/2007/05/10/islam-akidah-syariah-dan-akhlak/. Diakses pada tanggal 16 November 2011
Anonim.http://sobatbaru.blogspot.com/2010/03/pengertian-akhlak.html. Diakses pada tanggal 16 November 2011
Anonim.http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108596-pengertian-aqidah/#ixzz1defgBDtb.Diakses pada tanggal 8 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar