KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Allah SWT. atas limpahan Rahmat dan karuniah-Nya
kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini adalah
tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Bapak
Salamet, SH.,MH selaku dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)”Sunan Giri” Malang. Tempat dimana
penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh karena itu tugas ini sangat
bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui dan memahami sistem
Hukum yang ada di Negara ini.
Dengan demikian makalah ini penulis buat, tentunya dengan besar harapan
dapat bermanfaat bagi sifitas akademika khusnya terhadap saudara/i seperjuangan
di STIH. Namun tidak menutup kemungkinan makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis,
tentunya untuk kepentingan proses peningkatan cakrawala berfikir kita bersama
dalam memahami hakekat Hukum itu sendiri. Terimakasih.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ….……………………………..………………………………….......... i
Daftar
Isi ……………………………………………………………………………….. ii
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………….…………………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………... 1
C. Tujuan …………………………………………………………………................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
………………………………………….…………………. 2
A. Pengertian Pancasila…………………………………………………………........ 2
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia……….………………....... 4
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia……….…………………...... 6
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
………………………………….…………... 7
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa ……………………………………....... 7
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila…………………………….……………..... 8
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila …………………………………………... 10
H. Arah Pendidikan Pancasila………………………………………………….….... 10
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan
Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara………………………………………………………... 11
BAB
III PENUTUP ……………………………………………………………..…...
12
A. Kesimpulan …………………………………………………………………….. 12
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………
13
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap.
Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimanakah
Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C.Tujuan
1
Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
2
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3
Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam
Masyarakat Berbangsa dan Bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang
berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila
artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah
pancasila itu sendiri.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah
Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
1
Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2
Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3
Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
2
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3
Negara Indonesia
adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
4
Negara Indonesia
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945
adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari
Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia,
tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah indinesia,
yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan
kesejahteraan rakyat;
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia,
naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai
bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang
akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22
Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di
depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni
1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam
bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah
politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama
kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah
diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun
besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar itu ialah karena pada aline
ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar
falsafah Negara Republik Indonesia.
Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada:
1.
Ketuhanan Mang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup
dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah
atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun
dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah
disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip
atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima
prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah
(maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya
pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan
sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad
Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Setiap bangsa mempunyasi
cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai
cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur
materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau
bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan
hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan
pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang
dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
a. Akan
dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b. Akan
dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c. Akan memiliki
pedoman dan pegangan;
d.Akan
membangun dirinya.
Dengan demikian, pandangan
hidup suatu bangsa adalah :
a.Cita-cita
bangsa;
b.Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c.Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu
bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa
itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang
telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan
arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Dalam pandangan hidup ini
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu
bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu
bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya.
Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh
karena itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan
Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
Pancasila.
Karena pancasila sudah
merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan
UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara
Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup merupakan
wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di
hari akhir. Bangsa Indonesia
yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan
hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup
di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua
dunia kehidupan.
Pancasila memberikan
pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan
yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang
dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan
dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk
dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah
merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
Negara Indonesia
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan kebudayaan.
Peraturan-peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam
alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan
pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara
Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut
ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara
“Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara
Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh
kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan
filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada
pancasila.
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa
ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Pancasila merupakan satu
ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu
golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang
meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang
mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia
untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
1.
Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai
dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara,
artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan
Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatanpolicy. Sebagai moral Negara,
Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia,
yaitu antara lain:
·
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab.
·
Sila Persatuan Indonesia.
·
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1. Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan
nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan
nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu
kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya
mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak
berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak
religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu
itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai
moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro
berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai
meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
b. Nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
dan aktifitas.
c. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia
2. Nilai-Nilai Pada Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
Dengan adanya
dasar Ketuhanan maka Indonesia
mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab
adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar
ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk
agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945
b. Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar
kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku
bangsa.
d. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat,
kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi.
Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur
Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan
bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai
sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan
permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip
kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka.
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua
orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan,
semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa
setiap rakyat Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui
majelis perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan
nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn untuk
“meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekeklilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa”.
H.
Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah
pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada
pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila
Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok,
masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I. Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
1. Pola Pelaksanaan
Pancasila
Untuk
melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah
berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh
dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang
seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan
lebih terarah usaha-usaha
·Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan
pancasila
·Pembangunan bangsa untuk
mewujudkan masyarakat pancasila
2. Jalur
media massa.
Walaupaun pola
pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa
dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti
luas, namun peranan media massa
sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri.
Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional
seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media
modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern
ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan pancasila.
3. Jalur organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan
prangkat sosial.
Sesuai dengan
tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional,
maka kiranya semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga
kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam
melaksanakna Pancasila, sehingga Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar
Negara Republik Indonesia,
ideologi Negara Indonesia,
sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila
terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu
meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara,
serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
DAFTAR PUSTAKA
1
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita
2
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi
Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta;
Universitas Terbuka Depdikbud.
3
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
4
Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
5
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar